Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalui Bidang Pemanfaatan Ruang bekerja sama dengan Konsultan CV. MULTIMAGE KONSULTAN menggelar seminar akhir terkait Penyusunan Dokumen Kajian Penentuan Sebaran Sarana Kesehatan Kota Makassar. Acara ini berlangsung di ruang rapat dinas dan dipimpin langsung oleh Kabid Pemanfaatan Ruang, Irmayanti, S.Hut., M.M.Kamis, 14 November 2024,
Seminar tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan CV. MULTIMAGE KONSULTAN, Bidang Tata Bangunan, Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, serta Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Dalam kegiatan ini, CV. MULTIMAGE KONSULTAN menyampaikan bahwa kajian ini didasarkan pada berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 15 undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai demi mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Tujuan utama dari kajian ini adalah mengidentifikasi sebaran fasilitas kesehatan di Kota Makassar, termasuk rumah sakit, rumah sakit ibu dan anak, puskesmas, puskesmas pembantu, serta klinik. Hasil identifikasi ini kemudian ditinjau dengan arahan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Makassar tahun 2024.
Dalam paparannya, CV. MULTIMAGE KONSULTAN menjelaskan bahwa radius pelayanan fasilitas kesehatan ditetapkan 3 kilometer untuk rumah sakit dan puskesmas, serta 4 kilometer untuk klinik. Berdasarkan hasil kajian, seluruh kecamatan di Kota Makassar telah memenuhi radius layanan ini, kecuali Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, di mana fasilitas kesehatan saat ini hanya tersedia di Kelurahan Kodingareng, Barang Lompo, dan Barang Caddi.
Menutup seminar, Irmayanti, S.Hut., M.M., berharap bahwa hasil kajian ini dapat menjadi panduan dalam menyesuaikan rencana sebaran fasilitas kesehatan dan menentukan lokasi strategis sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Makassar.