Makassar

Dinas Penataan Ruang Makassar Sosialisasikan SLF, Syaifuddin Sidjaya Tekankan Keandalan Bangunan Gedung

2
WhatsApp Image 2026 10 22 at 18.58.19 15kb
Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jalan Jenderal M. Jusuf Nomor 1, Kecamatan Wajo, 20 Oktober 2026. (Dok. Istimewa)

MAKASSAR, MEDIASULSEL.ID – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan aparatur pemerintah mengenai pentingnya keselamatan serta keandalan bangunan gedung.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, berlangsung di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jalan Jenderal M. Jusuf Nomor 1, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Sosialisasi tersebut mengangkat tema “SLF sebagai Tolak Ukur Keandalan Fungsi Bangunan Gedung”.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., dalam kegiatan yang diikuti berbagai unsur pemerintahan dan pelaku usaha tersebut.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis, aman digunakan, serta sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menekankan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi sebagai instrumen untuk memastikan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan sebelum dimanfaatkan.

SLF bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan dijelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi, prosedur, serta persyaratan administratif dan teknis dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran pemilik dan pengelola bangunan mengenai pentingnya pemeriksaan serta pemeliharaan kondisi bangunan secara berkala.

Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, unsur pemerintah setempat, serta para pelaku usaha.

Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Melalui kegiatan ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap seluruh peserta semakin memahami pentingnya penerapan standar teknis bangunan gedung dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi untuk mendorong pemilik bangunan dan pelaku usaha agar memperhatikan aspek keselamatan serta keandalan bangunan dalam proses pemanfaatannya.

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong terwujudnya bangunan gedung yang aman, tertib, andal, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.

Exit mobile version