mediasulsel.id – Makassar — Jumat (26/9/2025), Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si melakukan pendampingan kepada Kecamatan Tamalate dalam kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala. Aksi lapangan ini melibatkan unsur lintas-instansi: Kecamatan Tamalate, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, Satpol PP, serta aparat TNI–Polri.
Langkah penertiban difokuskan pada bangunan tanpa izin dan yang berdiri di atas ruang milik jalan maupun zona tidak sesuai peruntukan. Pemkot menekankan pendekatan persuasif, pendataan, dan penertiban terukur agar mobilitas warga, keselamatan, serta estetika kawasan tepi koridor Metro Tanjung Bunga kembali tertata.
Sri Sulsilawati menegaskan, kolaborasi perangkat daerah dan aparat menjadi kunci agar penataan ruang berkelanjutan. “Penertiban ini memastikan kepastian ruang, keselamatan, dan kenyamanan publik. Dinas Pertanahan mendukung penuh dari aspek data yuridis dan penanganan lahan agar penataan berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan penataan kawasan secara menyeluruh—dari normalisasi fungsi ruang, peningkatan aksesibilitas, hingga penguatan pengawasan pascapenertiban—demi mendorong kota yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.











