
mediasulsel.id – Makassar,Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar rapat koordinasi untuk membahas pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa sewa aset oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT Cafe Agung. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pertanahan, Lantai 5 Kantor Wali Kota Makassar. 28 Juli 2025 –
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, didampingi Sekretaris Dinas, Dr. Daniati, S.STP., M.H. Turut hadir sejumlah perwakilan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.
Agenda utama rapat adalah meninjau dan mengevaluasi mekanisme pemanfaatan aset milik pemerintah kota agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan dan pelayanan publik.
“Kami menekankan pentingnya pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Pemanfaatan BMD harus memberi nilai tambah, tidak hanya secara administratif, tapi juga manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Sri Sulsilawati.
Dinas Pertanahan Kota Makassar berkomitmen memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib dan berkelanjutan. Rapat ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan penertiban pemanfaatan BMD yang dilakukan oleh pihak ketiga.