mediasulsel.id – Makassar — Senin (29/9/2025), Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si memimpin rapat klarifikasi kepemilikan tanah di lingkungan Dinas Pertanahan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat tersebut membahas sejumlah dokumen dan data kepemilikan tanah yang memerlukan verifikasi lanjutan, dengan melibatkan tim teknis serta pejabat struktural terkait. Langkah ini juga menjadi upaya Dinas Pertanahan dalam meningkatkan transparansi dan akurasi data bidang tanah yang tercatat di Kota Makassar.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengelolaan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertanahan menjadwalkan verifikasi lapangan, penyesuaian peta bidang berbasis GIS, serta sinkronisasi data yuridis—termasuk pengecekan buku tanah dan warkah—dengan kelurahan, kecamatan, PPAT, dan Kantor Pertanahan setempat. Tahapan ini ditargetkan menghasilkan daftar status kepemilikan yang clean and clear sebagai dasar penetapan keputusan administrasi dan langkah pelayanan berikutnya



