
mediasulsel.id – Makassar – Upaya peningkatan pelayanan publik terus digaungkan oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar. Senin, 4 /08/ 2025, dinas ini menerima verifikasi surat permohonan status kepemilikan tanah yang diajukan oleh warga. Proses ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pertanahan, Kantor Wali Kota Makassar, sebagai bagian dari langkah awal dalam menilai keabsahan dokumen sebelum diproses lebih lanjut.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Dr. Daniati, S.STP., M.H., serta jajaran staf teknis, turut hadir langsung dalam proses verifikasi yang bersifat administratif namun krusial ini.
“Verifikasi ini bukan hanya soal berkas, tapi tentang kepastian hukum bagi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap dokumen yang masuk sah secara hukum dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hj. Sri Sulsilawati.
Verifikasi permohonan status kepemilikan tanah ini menjadi langkah konkret Dinas Pertanahan dalam memastikan bahwa proses pelayanan publik berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu. Hal ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan yang terus diupayakan Pemkot Makassar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif.
“Kami dorong percepatan proses layanan, tanpa mengabaikan ketelitian. Harapannya, masyarakat mendapat kemudahan sekaligus kepastian dalam setiap urusan pertanahan,” tambah Dr. Daniati.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk nyata bahwa pemerintah hadir memberikan layanan pertanahan yang proaktif, terbuka, dan tepat sasaran.