mediasulsel.id – Jakarta – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan penanganan konflik pertanahan di Indonesia tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, kompleksitas kasus pertanahan menuntut kerja lintas lembaga yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
“Kita bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dari tahun 2018 membentuk yang namanya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya untuk mengelaborasi dan memberi efek jera kepada para mafia tanah,” ujar Iljas dalam pengarahan umum di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN 2025, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Kerja sama tiga lembaga itu dipererat lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian. MoU tersebut menjadi dasar penindakan yang lebih terpadu dan konsisten terhadap kejahatan pertanahan.
Iljas menyebut, Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan kini menjadi instrumen penting dalam memutus rantai mafia tanah. Sepanjang 2025, Satgas mencatat capaian di atas target.
“Sebanyak 90 kasus diselesaikan dari target 65 kasus, 185 tersangka ditetapkan, dan potensi kerugian negara senilai Rp23.378.726.573.570 atau lebih dari Rp23 triliun berhasil diselamatkan. Ini angka yang luar biasa,” ungkapnya.
Menurut Iljas, torehan itu tidak lepas dari sinergi erat antar lembaga penegak hukum. “Tanpa mereka, kemungkinan masalah kejahatan pertanahan ini akan terus meningkat,” tambahnya.
Di hadapan 471 peserta Rakernas dari seluruh Indonesia, Iljas juga menyoroti berbagai modus yang kerap digunakan mafia tanah. Mulai dari pemalsuan dokumen, kolusi dan konspirasi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal lewat intimidasi.
“Pola-pola seperti ini harus betul-betul diperhatikan agar penanganan kasus bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya keselarasan antara target penyelesaian dan capaian di lapangan. Bukan hanya soal kuantitas, tapi juga kualitas penyelesaian kasus.
“Setiap langkah harus terukur agar upaya pemberantasan mafia tanah betul-betul memberikan hasil maksimal. Penyelesaian kasus pertanahan bukan hanya soal angka,” kata Iljas.
Di akhir pengarahan, Iljas mengingatkan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum pertanahan. Ia menyebut, setiap keputusan berpotensi memiliki konsekuensi administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa saat kita menjabat, bisa setelah pensiun,” tutupnya.
Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi lead yang lebih pendek khusus untuk IG atau X, plus opsi judul detik-style lain.










