Disdik Makassar Buka-Bukaan soal PPDB dan Seragam, Utamakan Kepentingan Murid dan Orang Tua

oleh -735 Dilihat
oleh
Dinas Pendidikan
Suasana RDP Komisi D DPRD Kota Makassar, membahas program seragam sekolah gratis dan sistem SPMB, Kamis (31/7/2025)./IST

mediasulsel.id – Makassar – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan pendidikan yang transparan dan profesional. Hal itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Makassar bersama LMP Sulsel dan RESOPA di Ruang Banggar DPRD, Kamis, 31 Juli 2025.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat dan organisasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta pengadaan seragam sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, hadir langsung dan menjawab seluruh isu yang disampaikan secara terbuka.

“Semua jalur penerimaan, termasuk zonasi dan afirmasi, sudah mengikuti Petunjuk Teknis sesuai Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025. Verifikasi domisili dilakukan melalui sistem digital dengan titik koordinat yang ditentukan wali murid sendiri,” tegas Achi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan liar maupun manipulasi data dalam proses PPDB. Dugaan pungli di beberapa sekolah, termasuk SMP Negeri 6 Makassar, telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Makassar untuk klarifikasi internal sesuai prosedur kepegawaian.

“Kami serius menangani laporan masyarakat. Kepala sekolah dan pejabat terkait sudah kami panggil. Semua proses berjalan sesuai mekanisme. Kalau terbukti, tentu akan ada sanksi,” ujar Achi.

Terkait pengadaan seragam, Disdik juga meluruskan informasi simpang siur yang beredar. Ia membantah harga seragam mencapai Rp180 ribu per pasang, seperti disebutkan oleh pihak luar. Menurut Achi, harga tercatat di DPA adalah Rp170 ribu dan masih dalam tahap negosiasi dan quality control.

“Distribusi seragam adalah bagian dari program bantuan pendidikan pemerintah. Ini bentuk keberpihakan kami kepada orang tua, bukan kepada penyedia jasa,” tambahnya.

Lebih jauh, Achi menyebutkan bahwa pihaknya telah menghentikan sistem “jalur solusi” yang sebelumnya sempat diberlakukan. Kini, penambahan kuota rombel hanya dapat dilakukan jika sesuai juknis nasional dan dengan persetujuan dari Kementerian Pendidikan.

Dalam RDP tersebut, Disdik juga menjawab kekhawatiran terkait ketidaksesuaian penyedia seragam dengan regulasi UMKM. Achi menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penyedia jasa yang sesuai aturan dan akan memperbaiki proses seleksi rekanan jika ditemukan ketidaksesuaian.

“Distribusi dan kualitas seragam akan terus kami evaluasi. Kami ingin pastikan setiap program pendidikan menyentuh langsung kebutuhan siswa dan orang tua,” jelasnya.

Menutup RDP, Achi menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari LMP Sulsel dan RESOPA. Ia menegaskan bahwa masukan tersebut sangat penting untuk membenahi sistem pendidikan Makassar agar semakin baik ke depan.

“Ruang dialog seperti ini sangat kami hargai. Ini bukti bahwa kita semua punya kepedulian terhadap pendidikan. Kami terbuka untuk dikritik, dan akan terus bekerja dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap kolaborasi dan pengawasan bersama terus diperkuat, agar visi menciptakan sekolah yang ramah anak, bebas pungli, dan inklusif bisa terwujud secara konkret.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.