Disnaker Makassar Siapkan Posko THR, Perusahaan Diminta Bayar Tepat Waktu

oleh -3 Dilihat
oleh
Plt. Kepala Disnaker Makassar Drs Zainal Ibrahim
Plt. Kepala Disnaker Makassar Drs Zainal Ibrahim

MAKASSAR — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Zainal Ibrahim, mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan harus dipenuhi tepat waktu agar pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan. Kami mengimbau perusahaan mematuhi ketentuan yang ada,” ujar Zainal.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnaker Makassar telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Selain itu, layanan aduan juga dibuka melalui kanal media sosial Instagram @disnakermakassar.

“Kami siapkan posko pengaduan. Jika ada teman-teman pekerja yang belum dibayarkan THR-nya, silakan melapor,” jelasnya.

Zainal menegaskan pihaknya akan memanggil perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Namun, Disnaker Makassar berperan sebagai mediator dan pengawas, sementara kewenangan penindakan berada di tingkat provinsi.

“Kami di kota sifatnya mediator dan pengawas. Kalau ada laporan, kami panggil dulu. Jika tidak bisa diselesaikan di kota, akan kami laporkan ke provinsi,” terangnya.

Ia menambahkan, proses mediasi hubungan industrial akan dilakukan hingga tiga kali. Bila tetap tidak ada penyelesaian, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kami tidak lepas tangan. Kami membantu mengawasi dan menjembatani hubungan industrial sesuai peran kami sebagai perpanjangan tangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Zainal.

Melalui langkah ini, Disnaker Makassar berharap seluruh pekerja memperoleh haknya sesuai regulasi, sehingga dapat menyambut Idulfitri dengan kondisi ekonomi yang lebih baik dan sejahtera. (*)