mediasulsel.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah memperkuat tata kelola pembangunan agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Sosialisasi berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis (25/12/2025).
Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat.
Kepala Distaru Makassar diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, untuk menyampaikan sambutan sekaligus pemaparan materi.
Syaifuddin menegaskan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 dinilai strategis untuk menyamakan pemahaman dan arah kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, terutama di Makassar yang terus berkembang pesat.
Ia menjelaskan regulasi itu mengatur mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang secara rinci.
Mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), pengawasan penataan ruang, hingga integrasi perencanaan agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pengendalian pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah.
Dibutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif masyarakat, dunia usaha, dan akademisi agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi semua,” ujarnya.
Syaifuddin menambahkan, sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian regulasi.
Menurutnya, forum tersebut juga dirancang sebagai ruang dialog untuk menyerap masukan sekaligus membangun kesadaran bersama tentang pentingnya penataan ruang yang tertib, aman, inklusif, dan berkelanjutan.
