mediasulsel.id – Makassar – Aswin Arifuddin, Kepala Bidang Perencanaan pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar (Distaru), menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai potensi pelanggaran pajak dan tata ruang di Kota Makassar.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dari empat kepala bidang yang ada, tiga di antaranya memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja teknis, termasuk pengawasan pajak hotel, reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, seluruh mekanisme pengawasan mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga, sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
“Semua yang melanggar akan masuk dalam bidang pengawasan. Kami bekerja sesuai regulasi. Mulai dari surat teguran, uji petik, hingga pemeriksaan pajak jika memang diperlukan,” jelasnya.18/02/26
Jenis Pajak dalam Pengawasan
Aswin memaparkan sejumlah jenis pajak yang menjadi objek pengawasan, antara lain:
-
PBB-P2
-
Pajak Reklame
-
Pajak Restoran
-
Pajak Sarang Burung Walet
-
Pajak Air Bawah Tanah
-
Pajak Hotel
-
Pajak Hiburan (insidentil maupun rutin)
Ia menekankan bahwa pendekatan awal yang dilakukan bersifat persuasif melalui bidang teknis masing-masing. Namun jika wajib pajak tetap tidak mematuhi kewajiban, maka bidang pengawasan akan mengambil langkah tegas.
Penertiban Reklame Ilegal
Salah satu fokus terbaru adalah penertiban reklame permanen yang dipasang di zona terlarang atau tanpa izin resmi.
