Distaru Makassar Tak Main-Main, Reklame di Zona Larangan Bakal Dicabut

oleh -1 Dilihat
oleh
Aswin Arifuddin, Kabid Perencanaan Distaru Makassar Tegaskan Reklame di Zona Terlarang Akan Ditertibkan
Aswin Arifuddin, Kabid Perencanaan Distaru Makassar Tegaskan Reklame di Zona Terlarang Akan Ditertibkan

mediasulsel.id – Makassar –  Aswin Arifuddin, Kepala Bidang Perencanaan pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar (Distaru), menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai potensi pelanggaran pajak dan tata ruang di Kota Makassar.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dari empat kepala bidang yang ada, tiga di antaranya memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja teknis, termasuk pengawasan pajak hotel, reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, seluruh mekanisme pengawasan mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga, sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

“Semua yang melanggar akan masuk dalam bidang pengawasan. Kami bekerja sesuai regulasi. Mulai dari surat teguran, uji petik, hingga pemeriksaan pajak jika memang diperlukan,” jelasnya.18/02/26

Jenis Pajak dalam Pengawasan

Aswin memaparkan sejumlah jenis pajak yang menjadi objek pengawasan, antara lain:

Ia menekankan bahwa pendekatan awal yang dilakukan bersifat persuasif melalui bidang teknis masing-masing. Namun jika wajib pajak tetap tidak mematuhi kewajiban, maka bidang pengawasan akan mengambil langkah tegas.

Penertiban Reklame Ilegal

Salah satu fokus terbaru adalah penertiban reklame permanen yang dipasang di zona terlarang atau tanpa izin resmi.

“Jika sudah diberikan teguran hingga batas waktu tertentu dan tidak diindahkan, maka kami lakukan penindakan. Bisa berupa penyegelan, pemasangan stiker penunggak pajak, hingga pencabutan atau pemotongan reklame,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan pengawasan bersama Komisi B DPRD terhadap sejumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk yang tidak membayar pajak sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Beberapa kasus yang ditemukan di lapangan antara lain wajib pajak yang hanya mendaftar satu tahun, lalu tidak lagi membayar kewajibannya di tahun berikutnya. Dalam kondisi tersebut, tetap dilakukan prosedur persuratan sesuai aturan sebelum dilakukan pencabutan.

Komitmen Tegas dan Profesional

Aswin memastikan bahwa setiap tindakan tetap mengedepankan aturan dan profesionalisme.

“Kami kembalikan semuanya ke bidang teknis sesuai prosedur dan regulasi. Tapi jika sudah masuk ranah pengawasan dan tidak diindahkan, tentu ada tindakan tegas,” ujarnya.

Langkah tegas namun terukur ini dinilai menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat citra Distaru sebagai institusi yang profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan aturan demi tertib tata ruang dan optimalisasi pendapatan daerah.