,

Distaru Makassar Tegaskan Proses Perizinan Gedung Berjalan Sesuai Prosedur

oleh -116 Dilihat
oleh
WhatsApp Image 2025 04 29 at 10.08.05
Kantor DInas Penata Ruang kota Makassar/Dok Ist

Mediasulsel.id — Makassar — Di tengah mencuatnya dugaan praktik suap dalam pengurusan izin bangunan di Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses perizinan secara ketat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin, saat ditemui pada Senin (28/04/2025), menyatakan bahwa seluruh permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makassar diproses berdasarkan standar teknis dan administratif yang ketat, tanpa adanya celah untuk penyimpangan.

Ia mencontohkan, dalam proses pengajuan izin perluasan kawasan Mall Panakkukang (MP), seluruh tahapan berjalan melalui evaluasi berlapis, mengacu pada perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Makassar.

“Meski pengerjaan fisik pembangunan sudah mencapai 60 persen hingga 80 persen, secara administrasi, semua persyaratan teknis harus tetap dipenuhi sebelum penerbitan izin final,” tegas Fahyuddin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Distaru Makassar telah menggunakan sistem digital SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dalam pengajuan izin, guna memastikan transparansi dan meminimalisir potensi interaksi langsung antara pemohon dan petugas.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, mengungkapkan bahwa permohonan PBG Mall Panakkukang telah melalui empat tahap evaluasi teknis, yang meliputi aspek arsitektur, struktur bangunan, mekanikal, serta kajian Amdal dan Andalalin.

“Evaluasi dilakukan ketat bersama konsultan dari Jakarta. Setiap tahapan tidak bisa dilangkahi tanpa memenuhi ketentuan teknis,” ujarnya.

Untuk permohonan PBG berikutnya, yakni pengembangan fasilitas 80 persen, rencana pembangunan mencakup gedung parkir 15 lantai, sport center, dan area untuk pelaku UMKM.

Distaru Makassar juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.