Mediasulsel.id, Makassar – Insiden penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi. Seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada narasumber di lingkungan Kejaksaan Negeri Makassar mengaku dihalangi oleh petugas keamanan, meskipun sebelumnya telah ada janji pertemuan yang disepakati.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Makassar yang berlokasi di Jalan Amanagappa, Kota Makassar. Kejadian ini sempat terekam dalam sebuah video dan kini beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak jelas wartawan yang diketahui bernama Arm itu berusaha menjelaskan niatnya untuk bertemu dengan narasumber berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Saya tidak kurang ajar, Pak. Saya hanya ingin bertemu sesuai janji kemarin. Tidak bisa dihalangi begitu saja,” ujar Arm dalam video yang diambil di depan pos keamanan kantor Kejaksaan.
Arm menegaskan bahwa kedatangannya murni untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi atas sebuah informasi yang sedang dikembangkan. Ia pun menyayangkan sikap petugas keamanan yang menolak memberikan akses masuk, meskipun ia telah menjelaskan tujuan profesionalnya.
“Secara undang-undang, wartawan itu punya hak untuk mendapatkan informasi. Saya datang bukan tanpa alasan, dan tidak melanggar prosedur. Kalau saya tidak punya hak, tentu saya tidak akan memaksa,” tambahnya.
Menanggapi keberatan tersebut, petugas keamanan menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan prosedur standar operasional. Menurutnya, setiap tamu harus terlebih dahulu mendapat izin atau konfirmasi dari pejabat terkait sebelum diperkenankan masuk ke dalam area kantor.
“Saya tidak melarang. Tapi prosedurnya memang harus dikonfirmasi dulu ke dalam. Saya hanya menjalankan tugas,” ujar salah satu petugas keamanan yang tampak berdialog dengan wartawan tersebut.
Situasi sempat memanas selama beberapa menit. Namun akhirnya, Arm memilih untuk menunggu di luar sembari berharap ada itikad baik dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar untuk menemuinya atau setidaknya memberikan klarifikasi atas situasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar terkait insiden ini. Sementara itu, peristiwa ini kembali memunculkan perbincangan mengenai pentingnya pemahaman terhadap tugas-tugas jurnalistik serta perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (And)