DJP Sulselbartra Ingatkan Warga Waspada Penipuan Pajak Jelang Batas Lapor SPT

oleh -0 Dilihat
oleh
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, saat audiensi bersama Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026), sekaligus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, saat audiensi bersama Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026), sekaligus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

mediasulsel.id – MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak, terutama menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta wajib pajak melakukan transfer uang ataupun mengunduh aplikasi tertentu melalui pesan pribadi.

banner DPRD Makassar 728x90

Menurutnya, pelaku penipuan biasanya memanfaatkan data pribadi yang terlihat sangat akurat untuk meyakinkan korban.

“DJP tidak pernah meminta wajib pajak melakukan transfer. Semua layanan, termasuk restitusi, tidak dipungut biaya,” tegasnya saat audiensi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses pelayanan pajak, termasuk restitusi atau pengembalian pajak, tidak dipungut biaya apa pun.

“DJP tidak pernah meminta wajib pajak melakukan transfer. Semua layanan, termasuk restitusi, tidak ada biaya,” tegasnya.

Sigit juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan melalui WhatsApp, telepon, atau tautan yang meminta wajib pajak mengunduh aplikasi tertentu.

“Kalau ada yang meminta install aplikasi atau mengirim link tertentu, jangan diklik. Itu bisa menjadi modus scamming yang berpotensi meretas data atau rekening,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait perpajakan hanya disampaikan melalui kanal resmi DJP, seperti situs pajak.go.id, akun resmi DJP, serta aplikasi dan sistem yang disediakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Semua pemberitahuan resmi hanya melalui akun pajak wajib pajak atau melalui situs resmi kami. Kami tidak pernah menyampaikan informasi melalui WhatsApp atau telepon,” tambahnya.

Selain itu, DJP juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sampai 31 Maret, dan untuk badan sampai 30 April. Tahun ini tidak ada perpanjangan,” tutup Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.