mediasulsel.id – GOWA – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menilai langkah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang meninggalkan ruang sidang atau walk out tidak dapat dibenarkan karena dinilai bertentangan dengan tata tertib yang telah disepakati dalam pelaksanaan sidang.
Perwakilan Pansus menyatakan permintaan agar seluruh pertanyaan diajukan secara kolektif tidak dapat diakomodasi. Menurutnya, mekanisme sidang telah ditetapkan sebelumnya dan mengatur setiap anggota Pansus berhak menyampaikan pertanyaan secara bergantian.
“Ini adalah sidang penyelidikan formal, bukan ajang diskusi santai. Seluruh mekanisme telah diatur dalam tata tertib yang disepakati Pansus,” kata perwakilan DPRD Gowa.
Pansus juga menyoroti keputusan Bupati Husniah meninggalkan ruang sidang sebelum pimpinan sidang mengambil keputusan terkait permohonannya. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses yang sedang berlangsung.
Menurut DPRD Gowa, kehadiran kepala daerah dalam sidang hak angket merupakan bagian dari kewajiban konstitusional untuk memberikan keterangan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Sidang hak angket bukan sesuatu yang dapat diikuti atau ditinggalkan sesuai keinginan. Kepala daerah memiliki kewajiban memberikan penjelasan secara utuh kepada Pansus,” ujarnya.
Pansus menegaskan bahwa mekanisme persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD. Karena itu, pihak yang dimintai keterangan tidak dapat menentukan tata cara pemeriksaan sesuai kehendaknya.
Selain itu, DPRD menilai mekanisme tanya jawab secara bergantian justru diperlukan agar setiap anggota Pansus dapat menggali informasi secara rinci dan memberikan kesempatan bagi pihak yang diperiksa untuk menjawab setiap persoalan secara jelas.
Pansus juga menyebut keputusan walk out sebelum sidang dinyatakan selesai menjadi catatan serius dalam proses hak angket yang masih terus berjalan.
