Mediasulsel.id, Maros, Kamis, 23/07/2026 — Penyerahan Sertipikat Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah memberi kepastian hukum atas tanah kepada dua penerima manfaat asal Kabupaten Takalar dalam kegiatan di Kabupaten Maros.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menghadiri kegiatan penyerahan sertipikat tersebut pada Rabu, 22 Juli 2026.
Sertipikat diserahkan langsung oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Dua penerima Sertipikat Program MBR dari Kabupaten Takalar hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.
Keduanya didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar beserta jajaran untuk memastikan proses penerimaan sertipikat berjalan dengan baik.
Dua Penerima Asal Takalar Hadir Langsung
Kehadiran penerima manfaat asal Takalar menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBR yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pendampingan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar juga menunjukkan peran instansi pertanahan dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen legal atas tanah yang dimiliki.
Sertipikat tanah memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemegang hak sekaligus membantu mengurangi risiko persoalan administrasi dan sengketa pada kemudian hari.
Dokumen tersebut juga menjadi bukti pengakuan atas hak masyarakat terhadap bidang tanah sesuai proses dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Melalui penyerahan ini, dua penerima asal Takalar memperoleh kepastian hukum atas aset tanah mereka.
Program MBR Perkuat Kepastian Hukum Atas Tanah
Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap legalitas dan perlindungan hak atas tanah.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, proses memperoleh sertipikat penting karena berkaitan dengan keamanan kepemilikan aset dan tertib administrasi pertanahan.
Sertipikat dapat membantu masyarakat membuktikan hak atas tanah secara resmi ketika dibutuhkan dalam urusan administrasi maupun penyelesaian persoalan hukum.
Program ini juga memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyertai penerima manfaat sebagai bagian dari pelayanan dan pendampingan selama proses penyerahan sertipikat.
Penyerahan di Kabupaten Maros tersebut menegaskan pentingnya akses sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset yang dimiliki.
