Dugaan Korupsi Rp 20 Miliar di PDAM Makassar, Aktivis Minta Kasus Dibuka Kembali

oleh -217 Dilihat
oleh
pdamakassar
PDAM MAKASSAR/DOK IST

MEDIASULSEL.ID — Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat PERAK bersama Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) resmi melaporkan kembali dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh PDAM Kota Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (16/4/2025). Laporan ini bertujuan untuk mendorong Kejati agar membuka kembali kasus dugaan penyalahgunaan dana tantiem dan jasa produksi yang diduga belum tuntas sepenuhnya.

Dalam laporan tersebut, kedua organisasi menekankan adanya indikasi kuat keterlibatan beberapa pihak lainnya dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka: HA, TP, dan AA. Ketiganya telah diproses hukum berdasarkan putusan pengadilan yang dibacakan pada 13 Juni 2023 melalui nomor perkara 146, 147, dan 148/P.4/Fd.1/06/2023.

Alif, Kepala Bidang Litigasi dan Non Litigasi DPP KAMI, menuturkan bahwa pihaknya menduga masih ada dua hingga tiga pelaku lain yang belum tersentuh hukum. Ia juga mengungkap rencana untuk menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Kejati Sulsel dalam waktu dekat sebagai bentuk desakan agar penyidikan diperluas.

“Kami telah menyampaikan laporan secara resmi dan akan terus mengawal hingga kasus ini tuntas. Kami percaya Kejati Sulsel mampu menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Alif kepada awak media.

Senada dengan itu, Burhan Salewangang, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK, menambahkan bahwa meski ada upaya pengembalian kerugian, hal tersebut tidak menghapus unsur pidananya.

Ia juga menyinggung fakta persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana kepada mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Syamsu Rizal. Keduanya disebut pernah menerima dana dalam bentuk asuransi jabatan dengan jumlah masing-masing Rp 600 juta dan Rp 453 juta.

“Jika dalam persidangan nama mereka disebut dan disertai bukti transaksi, maka hal tersebut patut ditindaklanjuti lebih jauh oleh penegak hukum. Keadilan tak boleh tebang pilih,” ungkap Burhan, Kamis (17/4/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas laporan baru agar proses penyelidikan tetap berlanjut, dengan harapan pihak-pihak yang belum tersentuh hukum juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 12 Juni 2023, terungkap bahwa dana tantiem dan bonus tersebut didasarkan pada keputusan Wali Kota yang merujuk Perda Nomor 6 Tahun 1974. SK tersebut menjadi dasar jajaran direksi PDAM membagikan laba dalam berbagai bentuk seperti pensiun, bonus jasa produksi, hingga premi asuransi jabatan.

Namun, langkah itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebab wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal tidak berhak menerima asuransi jabatan. Sebaliknya, mereka seharusnya bertindak sebagai pihak yang menyediakan jaminan sosial bagi pegawai BUMD, bukan sebagai penerima manfaatnya.

Penyimpangan dalam pembagian dana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil audit lembaga resmi, total kerugian akibat korupsi dana tantiem dan premi asuransi jabatan di PDAM Makassar mencapai lebih dari Rp 20,3 miliar.

Hingga saat ini, baru dua nama yang telah menjalani proses hukum, yaitu Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama dan Irawan Abadi sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar kala itu