e-Katalog Disulap, KPK Ungkap Permainan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

oleh -14 Dilihat
oleh
KPK
Konferensi pers penetapan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). /DOk Ist

mediasulsel.id – Jakarta, 28 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Selain Topan, empat orang lainnya juga ditangkap, yakni:

Kelima tersangka diduga terlibat dalam dua kasus berbeda yang sama-sama berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara, dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta diduga memberikan suap agar perusahaannya ditunjuk sebagai pemenang proyek. Proses manipulasi itu dilakukan melalui pengaturan lelang elektronik (e-katalog), yang diatur oleh Topan bersama Rasuli dan Heliyanto.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta, sebagai bagian dari total suap Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para pejabat.

Profil Singkat Topan Ginting

Topan Obaja Ginting adalah ASN lulusan STPDN 2007, yang memulai kariernya di Pemkot Medan. Ia sempat menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, dan kemudian menjadi Kadis PU Pemko Medan sejak 2021.

Namanya pernah disorot publik karena proyek lampu jalan senilai Rp 21 miliar yang gagal, namun saat itu diklaim sebagai kesalahan kontraktor. Pada 2024, ia sempat menjabat Plt Sekda Kota Medan, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kadis PUPR Pemprov Sumut pada Februari 2025.

Kini, Topan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dua tersangka dari pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.