mediasulsel.id – Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan Menteri Transportasi, S. Iswaran, pada Kamis (3/10). Iswaran menjadi sorotan publik setelah menerima hadiah dari sejumlah konglomerat, termasuk penggunaan jet pribadi menuju Doha, Qatar.
Pekan lalu, Iswaran didakwa dengan tuduhan menghalangi proses penyelidikan dan menerima hadiah secara ilegal. Awalnya, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam hingga tujuh bulan. Namun, tuntutan ini ditolak oleh tim pembela Iswaran, yang meminta hukuman maksimal delapan pekan penjara. Hakim, pada akhirnya, menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari permintaan pembelaan.
Pada awal tahun 2024, Iswaran menghadapi 35 dakwaan, yang sebagian besar terkait dengan tindak pidana korupsi. Dalam proses persidangan, jaksa akhirnya mengajukan lima dakwaan yang semuanya terkait dengan pengusaha-pengusaha besar di Singapura. Setelah diduga menerima hadiah senilai 300 ribu dolar Singapura, Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada Januari 2024.
Dalam surat pengunduran dirinya, Iswaran menyatakan bahwa keputusannya untuk mundur merupakan bagian dari upaya membersihkan namanya di pengadilan. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung Singapura, Iswaran telah mengembalikan hadiah senilai 295 ribu dolar Singapura.
Singapura, yang dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, terguncang dengan kasus yang melibatkan Iswaran. Pada sidang yang berlangsung Selasa (24/9), Iswaran, yang berusia 62 tahun, mengakui kesalahannya dalam menerima hadiah saat menjabat. Dia ditangkap pada Juli 2023 dan kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Iswaran dituduh menerima suap ratusan ribu dolar Singapura dari pengusaha properti Ong Beng Seng serta pebisnis lainnya, Lum Kok Seng. Iswaran, yang juga tergabung dalam Komite Pengarah Grand Prix, diduga mendapatkan sejumlah hadiah seperti layanan jet pribadi, tiket pertandingan sepak bola, hingga tiket konser musik.