Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct dalam Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/11/2025).
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN terkait pencegahan korupsi serta perilaku misconduct atau pelanggaran etika dalam penyelenggaraan layanan pertanahan dan tata ruang.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi sudah menjadi kebutuhan organisasi.
“Ini tentunya tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tapi menjadi kebutuhan organisasi sesuai arahan yang disampaikan oleh Menteri Nusron, di mana 80% pekerjaan di Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik,” ujar Wamen Ossy saat membuka kegiatan.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan berbagai langkah perubahan besar dalam layanan pertanahan, mulai dari percepatan digitalisasi layanan hingga penguatan pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal. Namun, seluruh inisiatif tersebut membutuhkan disiplin dan integritas dari setiap pegawai.
“Saya berharap pada siang hari ini kita tidak hanya belajar tentang teori, tapi bagaimana penerapan tersebut bisa kita lakukan bersama-sama dalam pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa tugas KPK adalah memastikan berbagai upaya pencegahan berjalan efektif agar tidak terjadi praktik korupsi, termasuk di sektor pertanahan.
“Saya mengajak rekan-rekan di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk membangun kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN, yang turut diperluas hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka menyusun regulasi serta memperbaiki sistem di bidang pertanahan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN dan KPK menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia yang mengikuti secara daring. (*)



