
mediasulsel.id – Pernyataan mengejutkan datang dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menyebut bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kategori rahasia negara. Karena itu, ia meminta agar para ASN tidak membocorkannya ke publik.
“Jangan menceritakan rahasia negara, bisa diberhentikan juga. Termasuk gaji kita, jangan ceritakan ke orang. Ke depan, itu akan diberlakukan, termasuk gaji sebagai rahasia negara,” ujar Andi Sudirman, dikutip dari keterangan resminya.
Pernyataan itu pun menuai pertanyaan publik: benarkah gaji aparatur sipil negara bisa dikategorikan sebagai rahasia negara?
Gaji Termasuk Rahasia Negara? Cek Dasarnya
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, istilah rahasia negara merujuk pada informasi yang bila dibocorkan dapat membahayakan keamanan atau keselamatan negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 dan juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Rahasia negara diklasifikasikan dalam tiga kategori:
Sangat Rahasia, meliputi strategi pertahanan nasional, operasi militer, hingga informasi intelijen tingkat tinggi.
Rahasia, seperti dokumen diplomatik dan data keamanan nasional tingkat menengah.
Terbatas, yakni informasi yang jika bocor menimbulkan dampak ringan, namun tetap dikendalikan aksesnya.
Merujuk pada klasifikasi tersebut, informasi terkait gaji tidak termasuk dalam kategori rahasia negara. Bahkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji PPPK bisa diakses bebas di situs resmi pemerintah.
Gaji PPPK Diatur Jelas dan Terbuka
PPPK adalah salah satu skema rekrutmen ASN yang didasarkan pada perjanjian kerja. Gaji mereka ditentukan oleh jenjang pendidikan terakhir dan masa kerja. Berdasarkan Perpres yang berlaku, terdapat 17 golongan PPPK, dari lulusan SD (Golongan I) hingga jenjang doktoral (Golongan XVII).
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji di beberapa golongan:
Golongan I (SD): Rp 1,938 juta – Rp 2,900 juta
Golongan V (SMA/D1): Rp 2,5 juta – Rp 4,1 juta
Golongan IX (S1/D4): Rp 3,2 juta – Rp 5,2 juta
Golongan XVII (S3): Rp 4,4 juta – Rp 7,3 juta
Kenaikan gaji didasarkan pada masa kerja secara berkala, dengan rincian yang sangat transparan.
Informasi Gaji PPPK Bukan Hal Rahasia
Fakta bahwa seluruh struktur gaji PPPK tercantum dalam Perpres dan tersedia publik menunjukkan bahwa informasi ini bukan classified. Bahkan, masyarakat umum bisa mengunduh dan mempelajari rincian penggajian ASN tersebut kapan saja.
Pakar hukum dan kebijakan publik juga menilai bahwa gaji ASN merupakan informasi publik. Hal ini sesuai dengan semangat keterbukaan dalam UU KIP, di mana penyelenggaraan negara harus dilakukan secara transparan, termasuk soal anggaran negara yang dipakai untuk membayar ASN.