Gudang Semen di Jantung Kota Diduga Ilegal, Warga Minta Pemerintah Bertindak

oleh -6 Dilihat
oleh
Screenshot 2025 06 19 104720
"Tumpukan semen di area gudang yang berada di kawasan padat penduduk Jalan Sultan Alauddin,/Dok Ist

mediasulsel.id– Makassar — Aktivitas sebuah gudang semen di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Makassar, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Gudang yang berlokasi di area padat penduduk itu diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 yang melarang operasional gudang di dalam wilayah kota.

Meski aturan tersebut secara tegas mengatur agar seluruh aktivitas pergudangan dipusatkan di kawasan khusus yang ditetapkan pemerintah, pantauan awak media pada Selasa (17/6/2025) menunjukkan sebaliknya. Truk-truk besar, termasuk kendaraan jenis tronton, terlihat hilir-mudik mengangkut semen ke dalam lokasi gudang yang berada di jantung kota.

Aktivitas tersebut tak hanya mengacaukan arus lalu lintas di kawasan yang ramai dilalui kendaraan dan pejalan kaki, tetapi juga menimbulkan polusi udara dari debu semen yang beterbangan. Warga sekitar mengaku terganggu oleh bising kendaraan berat dan merasa terancam keselamatannya saat melintasi area tersebut.

Ini kawasan padat penduduk, bukan kawasan industri. Kalau pemerintah punya aturan, harusnya ditegakkan. Jangan dibiarkan seperti ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Makassar mengenai legalitas operasional gudang semen tersebut. Masyarakat pun mendesak agar dinas terkait, khususnya Dinas Tata Ruang dan Satpol PP, segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Tidak adanya tindakan terhadap pelanggaran semacam ini dianggap berpotensi merugikan tata kelola kota secara keseluruhan, serta mencederai prinsip keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak pemilik gudang tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor jurnalis yang menghubungi disebut telah diblokir oleh pemilik gudang tersebut