
mediasulsel,id – Kediri – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori menegaskan, jurnalis tidak boleh dipidana hanya karena karya jurnalistik yang dibuat. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan terhadap anggota PJI DPC Kediri oleh oknum pengurus LSM terkait sebuah pemberitaan.
“Jurnalis tidak bisa dipidana atas dasar pemberitaan pers. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, selesaikan melalui mekanisme pers, gunakan hak jawab ke redaksi, atau adukan ke organisasi pers, bahkan bisa langsung ke Dewan Pers,” kata Hartanto, Sabtu (9/8/2025).
Hartanto meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers. Menurutnya, laporan yang berhubungan dengan karya jurnalistik harus diarahkan ke Dewan Pers, bukan diproses secara pidana.
“Penyidik Polres Kediri wajib mengarahkan persoalan ini ke Dewan Pers, bukan melakukan kriminalisasi pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika laporan polisi sudah telanjur diterima, kepolisian sebaiknya segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk menghentikan penyelidikan.
“Polisi, penyidik, dan penyelidik saya harap tidak mempermainkan hukum dengan cara coba-coba,” tutup Hartanto.