Makassar — Seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bernama Dewi Natalia, SE., AK., MSI., mengaku kecewa setelah didatangi petugas penagihan dan menerima surat tunggakan. Padahal, ia meyakini masa kreditnya telah berakhir pada April 2025 sesuai perjanjian awal.
Debitur KPR di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar itu mengatakan kedatangan petugas penagihan membuatnya terkejut. Sebelumnya, ia mengaku tercatat memiliki kelebihan pembayaran hingga jutaan rupiah.
“Saya kaget dan merasa tidak adil. Harusnya sudah lunas, malah didatangi dan diberi surat tunggakan dua bulan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan dokumen perjanjian kredit, tenor awal ditetapkan 180 bulan sejak realisasi pada 28 April 2010. Dengan demikian, masa kredit seharusnya berakhir pada 28 April 2025. Namun dalam rekening koran terbaru, debitur masih dinyatakan memiliki kewajiban sekitar 1,75 angsuran, bahkan masa kredit disebut bergeser hingga 2034.
Dewi juga mempertanyakan dana kelebihan pembayaran sebesar Rp5.189.641 yang tercatat sebagai pembayaran dimuka. Menurutnya, tidak ada penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut.
“Kalau ada lebih bayar, harusnya jelas dipakai ke bulan mana. Jangan sampai kami merasa selesai, tapi sistem bank bilang masih menunggak,” katanya.
Ia menilai ketidakjelasan perhitungan kredit membuat posisi debitur menjadi tidak pasti, terlebih dengan adanya pergeseran masa kredit yang jauh dari jadwal awal.
“Kami hanya minta penjelasan transparan. Kalau memang masih ada kewajiban, tunjukkan rinciannya. Tapi kalau sudah selesai, jangan tiba-tiba dianggap menunggak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak debitur menyatakan akan meminta klarifikasi tertulis terkait sisa pokok kredit, alokasi pembayaran dimuka, serta dasar penetapan tunggakan agar persoalan tidak berlarut
