mediasulsel.id MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membongkar sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Bahtiar saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (7/5/2026).
Saat berjalan menuju ruang pemeriksaan, Bahtiar menjelaskan sejumlah materi yang digali penyidik, termasuk soal mekanisme penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“APBD itu diatur dengan Perda berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama DPRD,” kata Bahtiar.
Ia membandingkan APBD dengan APBN yang menurutnya sama-sama merupakan produk hukum administrasi negara.
Menurut Bahtiar, apabila ada persoalan dalam penggunaan anggaran daerah, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan langsung dipidanakan.
“Kalau persoalkan APBD, maka seluruh kepala daerah Indonesia bisa masuk. Mekanismenya ada revisi APBD, ada SOP administrasi negara,” ujarnya.
Bahtiar juga membenarkan proyek pengadaan bibit nanas tersebut telah melalui pembahasan bersama DPRD Sulsel karena menggunakan anggaran APBD 2024.
“Iya, seluruh APBD prosesnya seperti itu, dibahas bersama DPRD,” ucapnya.
Saat ditanya soal dugaan keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dalam proyek tersebut, Bahtiar mengakuinya.
“Iya,” jawabnya singkat sambil berjalan menuju lift.
Sebelumnya, Kejati Sulsel mengungkap adanya dugaan praktik mark-up dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Dari total anggaran Rp60 miliar, penyidik menyebut realisasi penggunaan anggaran hanya sekitar Rp4,5 miliar.
Akibat dugaan penyimpangan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp50 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka, termasuk Bahtiar Baharuddin. Lima tersangka lainnya masing-masing berinisial HS, UN, RE, RM, dan RS.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru. (*)
