
mediasulsel.id – Jakarta, 14 Agustus 2025 – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, memberikan penjelasan terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di Kabupaten Pati dan sejumlah daerah lain.
Hasan menegaskan, kebijakan kenaikan PBB-P2 adalah murni kewenangan pemerintah daerah, bukan akibat program efisiensi anggaran pemerintah pusat. “Kalau kita bicara PBB-P2, itu memang kewenangan penuh pemerintah daerah melalui Perda yang disepakati bersama DPRD,” jelasnya.
Dinamika Lokal
Menurut Hasan, dinamika yang terjadi di Pati harus dilihat sebagai kebijakan daerah yang lahir dari proses politik lokal. Bupati bersama DPRD berwenang menetapkan tarif PBB-P2 melalui peraturan daerah (Perda), bahkan beberapa regulasi sudah dirancang sejak 2023 dan 2024, lalu baru dijalankan di tahun 2025.
“Kalau ada kejadian seperti di Pati, itu murni dinamika lokal. Sama halnya dengan daerah lain yang juga melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing,” kata Hasan.
Ajakan Menjaga Ketertiban
Terkait aksi penolakan yang sempat terjadi di Kabupaten Pati, Hasan berharap semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan cara dialog. “Kalau ketertiban umum terganggu, tentu yang dirugikan adalah masyarakat secara luas. Maka lebih baik persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya.
Konteks Nasional
Hasan menambahkan, program efisiensi anggaran pemerintah pusat hanya berkisar 4–5 persen dari anggaran daerah. Karena itu, tidak tepat jika kenaikan PBB-P2 di Pati atau daerah lain dikaitkan langsung dengan kebijakan efisiensi nasional.
“Kenaikan PBB-P2 di Pati dan beberapa daerah lain bukan dampak efisiensi pusat, melainkan hasil keputusan lokal berdasarkan regulasi yang sudah ada,” tegasnya.