
mediasulsel.id – Jakarta – Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) milik Kementerian ATR/BPN tercatat sebagai layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat sepanjang 2025. Hingga Juni saja, sebanyak 426.625 berkas tercatat masuk ke sistem HT-El.
Apa itu Hak Tanggungan (HT)? HT adalah hak jaminan atas tanah yang diberikan kepada pihak pemberi pinjaman, biasanya bank, sebagai jaminan utang. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan HT, prosesnya kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara elektronik, termasuk layanan Roya, yaitu proses penghapusan Hak Tanggungan saat utang telah lunas.
“Masyarakat cukup membawa sertipikat tanah, KTP, dan KK untuk mengajukan HT-El. Setelah itu, mereka akan mengisi formulir dan membayar PNBP sesuai dengan nilai Hak Tanggungan,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Senin (04/08/2025).
Rincian Biaya HT-El Berdasarkan Nilai Utang
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP untuk HT ditentukan berdasarkan nilai pinjaman:
Sampai Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat
Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000
Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000
Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000
Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000
Proses ini bisa dimulai melalui pihak bank atau lembaga pembiayaan. Bank dan masyarakat (debitur) akan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT, yang kemudian dicatatkan di Kantor Pertanahan.
Apa Itu Roya dan Bagaimana Mengurusnya?
Setelah utang lunas, maka Roya dilakukan. Roya adalah proses penghapusan catatan HT pada sertipikat tanah. Pengajuannya dilakukan oleh pihak bank dan sertipikat akan diperbarui dalam versi elektronik tanpa catatan HT.
Bagi debitur yang masih menggunakan sertipikat analog, sertipikat tersebut akan dialihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik. Masyarakat bisa mengambilnya di loket Kantor Pertanahan dengan membayar Rp50.000 per sertipikat.
Manual atau Elektronik, Bagaimana Prosesnya?
Jika HT diajukan secara elektronik → Roya dilakukan secara elektronik
Jika HT dilakukan sebelum 2019 (sebelum HT-El diberlakukan) → Roya dilakukan manual
Dengan digitalisasi layanan, ATR/BPN berharap proses jaminan tanah semakin mudah, cepat, dan transparan.