TAKALAR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Takalar memberikan penjelasan terkait potongan pada gaji sejumlah guru yang sempat menuai pertanyaan. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Rifani, menyebut komponen potongan terdiri dari infaq yang disalurkan lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Rifani, beban iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dikenakan rutin setiap bulan bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah lama. Adapun bagi penerima TPG baru, iuran dihitung 1 persen dikalikan tiga bulan karena akumulasi sebelumnya belum terbayar.
Ia berharap penjelasan ini dapat menghilangkan salah paham di kalangan pendidik. Rifani menambahkan, Disdikbud sebenarnya telah menyosialisasikan ketentuan potongan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di 10 kecamatan. Namun, ia mengakui informasi tersebut belum tersampaikan secara utuh sampai ke sekolah dan para guru, sehingga masih muncul kebingungan.
“Kami menyadari pentingnya penyampaian informasi yang terbuka dan terstruktur. Ke depan akan kami perbaiki agar lebih baik,” ujarnya.04/10/ 2025
Sebelumnya, beberapa guru di Takalar mengaku kaget dengan potongan gaji yang dinilai kurang disertai pemberitahuan resmi, baik lisan maupun tertulis.