Mediasulsel.id Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis untuk Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
Sementar iu Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yakni pidana mati.
Syukur bukan hukuman mati, itu dulu ya, jadi bukan hukuman mati,” kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Kendati kliennya lolos dari hukuman mati,
Hotman menegaskan perjuangan masih terus berjalan. Kata dia, masih ada banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh pihaknya dan Teddy atas vonis penjara seumur hidup ini.
Selain itu Hakim Ketua Jon Saragih mengatakan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Teddy Minahasa lepas dari hukuman mati. Pertama, karena Teddy sebagai anggota Polri belum pernah dihukum atas suatu perbuatan.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Sementara itu, untuk hal meringankan lainnya lantaran Teddy Minahasa telah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun. Teddy juga banyak mendapatkan penghargaan dari negara selama menjadi anggota Polri. Salah satu penghargaan yang diterima Teddy yaitu Bintang Bhayangkara Nararya.
Saat menerima penghargaan, Teddy Minahasa yang berpangkat Brigjen tengah menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Penghargaan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam peringatan upacara HUT Bhayangkara ke-72 pada Rabu, 11 Juli 2018 di Istora Senayan, Jakarta Pusat.