mediasulsel.id – Makassar — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar menerima kunjungan Tim Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) Tingkat Kementerian/Lembaga di Aula Pa’bicara Butta, Senin (10/11/2025). Kunjungan ini merupakan rangkaian evaluasi eksternal untuk memotret implementasi standar layanan serta efektivitas pencegahan maladministrasi di lingkungan Kantah Kota Makassar.
Kantah Kota Makassar menyatakan kesiapan penuh mendukung proses penilaian sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Seluruh unit layanan diarahkan kooperatif, menyediakan data yang diperlukan, dan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.
Ruang Lingkup Penilaian
Kepatuhan standar pelayanan: maklumat, SOP, kepastian waktu dan biaya, fasilitas layanan, serta akses bagi disabilitas.
Pengelolaan pengaduan masyarakat: kanal pelaporan, alur tindak lanjut, dan koreksi layanan.
Keterbukaan informasi: ketersediaan informasi layanan, tarif resmi, dan pemanfaatan kanal digital.
Integritas layanan: pencegahan percaloan, pengawasan internal, dan penerapan mekanisme pelaporan pelanggaran.
Arah Perbaikan Layanan
Kantah Kota Makassar menempatkan transformasi layanan sebagai prioritas melalui digitalisasi antrean dan layanan, penegasan standar waktu yang terukur, transparansi biaya sesuai regulasi, peningkatan akses bagi kelompok rentan, serta penguatan saluran pengaduan multi-kanal yang responsif dan terintegrasi.
Evaluasi ini diharapkan menghasilkan umpan balik komprehensif untuk memperkuat kualitas layanan pertanahan di Kota Makassar, dengan fokus pada kepastian hukum, kepastian biaya, dan kepastian waktu bagi masyarakat.



