mediasulsel.id, Takalar, Kamis, 20/08/2026 — Integrasi NIB dan NOP Takalar mulai dipersiapkan melalui koordinasi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Takalar untuk menjadwalkan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan.
Kantah Takalar dan Bapenda Matangkan Integrasi NIB dan NOP
Koordinasi tersebut membahas persiapan pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dalam menghubungkan Nomor Identifikasi Bidang atau NIB dengan Nomor Objek Pajak atau NOP.
NIB merupakan nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang tanah dalam administrasi pertanahan, sedangkan NOP menjadi identitas objek pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan daerah.
Pembahasan juga mencakup pengembangan pemanfaatan Zona Nilai Tanah atau ZNT sebagai salah satu basis informasi nilai tanah yang dapat mendukung kebutuhan pelayanan dan tata kelola data di daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyebut target pemanfaatan data tersebut agar menjadi “semakin optimal, terintegrasi, dan akurat” dalam keterangan resminya, Kamis, 20/08/2026.
Kerja Sama Ditujukan Perkuat Pelayanan dan Tata Kelola
Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan membantu penyelarasan informasi bidang tanah dengan data objek pajak sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan data yang lebih konsisten.
Kolaborasi ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Takalar melalui pemanfaatan data yang saling terhubung.
Tahap yang sedang dipersiapkan adalah penjadwalan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar. Waktu pelaksanaan penandatanganan belum dirinci dalam keterangan resmi yang diterima.
