mediasulsel.id, Takalar, Senin, 07/09/2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar bersama Pemerintah Kabupaten Takalar menandatangani Nota Kesepakatan pada Senin, 7 September 2026, untuk mempercepat pensertipikatan aset pemerintah daerah dan alih media sertipikat.
Kantor Pertanahan Takalar Percepat Pensertipikatan Aset Daerah
Nota Kesepakatan tersebut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, serta Bidang Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
Kerja sama diarahkan untuk mempercepat proses pensertipikatan aset milik Pemerintah Kabupaten Takalar sekaligus mendorong penataan dokumen pertanahan melalui alih media sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Ir. Bustam, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mempercepat pensertipikatan aset daerah.
Menurutnya, percepatan alih media juga diharapkan mendukung tertib administrasi dan pengelolaan dokumen pertanahan agar lebih terstruktur dan mudah ditelusuri.
Alih Media Didorong Perkuat Kepastian Hukum Aset Pemerintah
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dan Pemerintah Kabupaten Takalar diharapkan memperkuat pengamanan aset sekaligus mengurangi risiko ketidaktertiban administrasi.
Pensertipikatan aset memberikan dasar administrasi dan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap bidang tanah milik pemerintah, sedangkan alih media membantu penataan dokumen pertanahan secara lebih modern dan terdokumentasi.
Melalui kesepakatan tersebut, pengelolaan aset daerah diharapkan semakin tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
















