mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 08/09/2026 — Kantor Pertanahan Takalar meninjau aset milik Pemerintah Kabupaten Takalar pada Selasa, 8 September 2026, sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mempercepat pensertipikatan aset daerah dan alih media sertipikat.
Kantor Pertanahan Takalar Tindak Lanjuti Nota Kesepakatan
Kegiatan lapangan difokuskan pada pencocokan data administrasi dengan kondisi fisik aset yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Takalar.
Langkah tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dan pemerintah daerah menyepakati percepatan pensertipikatan aset serta alih media sertipikat sehari sebelumnya.
Kesepakatan itu sebelumnya diberitakan Mediasulsel.id dalam artikel percepatan sertipikasi aset daerah di Takalar.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memastikan data dan kondisi fisik aset di lapangan,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dalam keterangan resminya, Selasa, 08/09/2026.
Verifikasi langsung dibutuhkan agar data yang digunakan dalam proses pertanahan sesuai dengan keadaan aset di lapangan sebelum tahapan administrasi berikutnya dilanjutkan.
Verifikasi Lapangan Dukung Kepastian Hukum Aset Daerah
Peninjauan lokasi membantu memastikan identitas bidang, kondisi fisik, dan penggunaan aset dapat dicocokkan dengan dokumen yang disiapkan pemerintah daerah.
Ketepatan data menjadi penting dalam pensertipikatan aset karena dokumen pertanahan yang lengkap dan sesuai kondisi lapangan dapat memperkuat tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah milik pemerintah.
Alih media sertipikat juga menjadi bagian dari pembaruan administrasi pertanahan yang disepakati Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Keterangan resmi belum merinci jumlah bidang maupun lokasi aset pemerintah daerah yang ditinjau dalam kegiatan tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyatakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar akan terus dilakukan untuk mendukung pengelolaan aset yang lebih efektif, akurat, dan memiliki kepastian hukum.
Peninjauan lapangan ini sekaligus menandai berjalannya tindak lanjut Nota Kesepakatan, sehingga percepatan pensertipikatan tidak berhenti pada tahap administrasi tetapi bergerak pada pemeriksaan kondisi aset secara langsung.
















