, ,

Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Belum Ada Kejelasan, Pelapor Pertimbangkan Hukum Adat

oleh -340 Dilihat
oleh
Dr. Jainal Arifin tengah bersama Tim pengacaranya Agusman Hidayat saat konferensi pers di Makassar e1738502907674
Photo : Dr. Jainal Arifin (tengah) bersama Tim pengacaranya, Agusman Hidayat, saat konferensi pers di Makassar (doc ist).

mediasulsel.id – -Makassar – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, dan seorang wanita berinisial IA, yang diketahui sebagai putri mantan Gubernur Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemui titik terang dalam proses hukum.

Pelapor dalam kasus ini, dr. Jainal Arifin, menyatakan siap menempuh jalur hukum adat Bugis Bone apabila jalur hukum formal tidak memberikan keadilan yang semestinya. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Makassar pada Kamis (30/1/2025), setelah laporan yang ia ajukan ke Polda Sulawesi Selatan dan Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin mengalami hambatan selama tiga bulan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada 15 Agustus 2024, ketika dr. Jainal menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan istrinya, IA, bersama Letkol Inf LG di sebuah hotel di Makassar. Rekaman tersebut kemudian diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel dan dinyatakan asli. Berdasarkan bukti itu, Jainal melaporkan dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan ke SPKT Polda Sulsel pada 2 November 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/978/XI/2024.

Tak hanya itu, Letkol Inf LG juga dilaporkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin pada 20 September 2024. Meski status tersangka telah disematkan kepada Letkol Inf LG pada 19 November 2024, Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar mengembalikan berkas perkara dengan alasan bahwa unsur pidana dalam kasus ini dianggap belum terpenuhi.

Kuasa hukum dr. Jainal, Agusman Hidayat, mengkritik lambannya proses hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri.

“Otmil menyatakan kasus ini hanya sebatas pelanggaran disiplin, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan bentuk sanksinya,” ujarnya.

Dugaan Intervensi dan Latar Belakang Terlapor

Agusman menduga lambatnya penanganan kasus ini tidak lepas dari adanya intervensi pihak tertentu.

“Kami melihat ada upaya untuk menghambat proses hukum. Yang kami laporkan bukan orang biasa. Letkol LG adalah mantan pejabat militer, sementara IA memiliki latar belakang keluarga terpandang,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, membenarkan bahwa Letkol Inf LG telah dicopot dari jabatan Dandim dan dipindahkan sebagai Staf Khusus Pangdam sejak November 2024.

“Ini merupakan komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin dan etika prajurit,” jelasnya.

Bantahan Pihak Terlapor

Di sisi lain, kuasa hukum IA, Syahril Cakkari, membantah tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyebut laporan dr. Jainal sebagai bentuk pencemaran nama baik.

“Klien saya siap bersumpah bahwa tidak ada perselingkuhan. Pertemuan di cafe dan hotel hanya kebetulan,” tegas Syahril.

Ia juga mengungkapkan bahwa konflik rumah tangga antara Jainal dan IA bermula dari sengketa kepemilikan rumah di Makassar, yang disebutnya masih menjadi hak keluarga IA.

Pelapor Siap Tempuh Jalur Hukum Adat

Sebagai pria berdarah Bugis Bone, dr. Jainal menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya perkara rumah tangga semata, tetapi menyangkut harga diri dan kehormatan (siri).

“Ini bukan sekadar urusan pribadi, tetapi soal martabat. Jika jalur hukum tidak bisa memberi keadilan, saya akan menempuh penyelesaian secara adat,” ujarnya.

Dalam tradisi masyarakat Bugis, konsep siri menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial, di mana kehormatan seseorang ditempatkan di atas segalanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.