mediasulsel.id – Makassar, 18 Juni 2025 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Tanty Rudjito (TR) yang dilaporkan ke Polsek Tamalate sejak Januari 2024 kini menjadi sorotan publik. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21) pada 20 Desember 2024, hingga pertengahan Juni 2025, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) belum juga dilakukan oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan tindak lanjut kepada penyidik agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Sejak kami nyatakan P21, sampai hari ini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kami sudah menyurati penyidik agar segera melaksanakan tahap dua,” tegas Alamsyah.
Kini, status perkara berada dalam kategori P21A, yang berarti berkas sudah lengkap, namun pelimpahan belum dilakukan. Dalam sistem hukum pidana, hal ini menandakan keterlambatan di pihak penyidik.
“P21A menunjukkan adanya kelalaian dari penyidik. Jaksa sudah menyatakan lengkap, namun proses pelimpahan belum dilakukan,” ujar pengamat sosial hukum, Jupri.
Alasan Penyidik Ditanggapi Korban
Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Ia mengklaim penyerahan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka.
“Memang waktu itu pelaku akan diserahkan, tapi karena sakit, pelimpahan ditunda. Sekarang statusnya P21A dan saya sudah perintahkan agar segera diselesaikan,” ujarnya, Selasa malam (17/6/2025).
Ia juga menyebut penyidik yang menangani kasus tersebut telah dimutasi ke Polrestabes Makassar, yang menyebabkan proses menjadi terhambat.
Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh korban, TR, yang merasa alasan tersebut tidak logis.
“Tidak masuk akal kalau terus-menerus alasan sakit. Saya sendiri menghadiri gelar perkara bersama pelaku dan istrinya di Polda Sulsel pada April lalu. Kalau benar sakit, kenapa bisa hadir di situ?” tutur TR.
Ia meminta atensi serius dari pimpinan institusi penegak hukum, termasuk Kapolri, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, dan Propam Polda Sulsel.
“Saya minta pimpinan Polri turun tangan. Ini bukan sekadar mandek di Polsek Tamalate, tapi juga menyangkut Polrestabes Makassar dan Propam. Negara tidak boleh membiarkan korban perempuan terus tanpa kej
Harapan Akan Kepastian Hukum
elasan hukum,” tambahnya.
TR berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian lebih dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan yang kerap tersendat meski telah melalui proses hukum panjang. Ia menegaskan, hak-haknya sebagai korban harus dilindungi dan diprioritaskan oleh aparat penegak hukum.