JAKARTA, Mediasulsel.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara tegas menyatakan bahwa peralihan wujud arsip pertanahan fisik ke dalam format elektronik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Pernyataan strategis tersebut ia sampaikan saat membuka agenda Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026).
Webinar nasional yang mengusung tema besar “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” ini menjadi momentum penguatan tata kelola birokrasi pemerintahan. Sekjen Dalu menyoroti urgensi transformasi di tengah pesatnya era disrupsi digital yang menuntut tata kelola layanan pertanahan menjadi lebih aman, efisien, dan tanpa batas ruang.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan secara lugas di hadapan para peserta webinar.
Bagi instansi vertikal seperti Kementerian ATR/BPN, warkah atau arsip pertanahan diakui sebagai jantung dari sebuah pelayanan publik. Dalu menjelaskan pemahaman mendasar bahwa tumpukan berkas tersebut bukanlah sekadar sisa-sisa peninggalan masa lalu yang tak bernilai.
“Arsip ini bukan sekadar dokumen lama. Di negara ini, arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, penyelesaian masalah, dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan,” tegas Sekjen ATR/BPN tersebut.
Meski arus digitalisasi tidak bisa dibendung, peralihan tata kelola ini menghadirkan tantangan besar dari sisi yuridis. Ia secara khusus mengingatkan seluruh jajaran bahwa setiap produk arsip elektronik wajib memiliki daya ikat legalitas yang kuat agar mampu bertahan sebagai alat bukti sah di mata hukum apabila sewaktu-waktu timbul sengketa atau konflik keperdataan di masyarakat.
Oleh karenanya, seluruh skema peralihan ke kearsipan digital harus tunduk sepenuhnya pada prinsip autentik, utuh, dan terpercaya. Inisiatif sistemik ini dinilai menjadi instrumen paling konkret dari negara guna menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Agenda strategis yang digelar secara hybrid (daring dan luring) ini turut diwarnai dengan prosesi seremonial penyerahan arsip statis bernilai guna kesejarahan tinggi dari Kementerian ATR/BPN kepada pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Acara ini disaksikan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito, dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi, serta jajaran pengelola kearsipan Kantor Pertanahan (Kantah) dari seluruh pelosok Tanah Air.
