mediasulsel.id – Makassar, mediasulsel.id – — Pemerintah Kota Makassar menegaskan suami atau istri pejabat sementara (Pjs) ketua RT/RW tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan. Kebijakan ini ditegaskan usai sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan ketua RT/RW, Selasa (28/10/2025).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menyebut regulasi memberi ruang setara bagi setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. “Itu hak demokratis setiap individu. Karena itu, suami atau istri dari Pjs boleh mendaftar sebagai calon ketua RT/RW,” ujar Izhar.
Namun ia menekankan, Pjs yang sedang menjabat dilarang ikut kontestasi, bahkan jika memilih mundur dari posisi sementara. Larangan tersebut, kata Izhar, telah menjadi komitmen tertulis sejak penetapan Pjs.
Pengecualian Bila Tak Ada Pendaftar
Izhar menjelaskan ada skenario pengecualian. Jika pada suatu wilayah tidak ada satupun warga yang mendaftar, panitia pemilihan di tingkat kelurahan dapat menugaskan kembali Pjs untuk ditetapkan secara definitif. “Peluang itu hanya berlaku ketika memang tidak ada kandidat lain,” tuturnya.
Jaga Fair Play di Lapangan
Pemkot menekankan pentingnya netralitas dan etika selama proses pemilihan. Kendati anggota keluarga Pjs boleh maju, mereka dihimbau tidak memanfaatkan posisi Pjs untuk memengaruhi warga atau mengintervensi jalannya pemungutan suara. Pemerintah kota menargetkan proses yang terbuka, adil, dan transparan di tingkat paling bawah pemerintahan.
Pemilihan ketua RT/RW dipandang sebagai pilar partisipasi warga, sekaligus ujian akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan lokal. Melalui Perwali 19/2025, Pemkot berharap mekanisme demokrasi di tingkat lingkungan berjalan lebih sehat, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat legitimasi pemimpin warga.












