,

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset Tanah

oleh -0 Dilihat
oleh
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset Tanah
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset Tanah

Mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 10/06/2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pengamanan aset di bidang pertanahan sekaligus memulihkan hak korban dan mengembalikan kerugian negara.

Penandatanganan perjanjian di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI ini merupakan langkah sinergi tugas dan fungsi dalam rangka pemulihan aset. Kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi, dukungan identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa atau perkara hukum. Kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang melibatkan aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Lingkup Kerja Sama dan Pernyataan Pejabat

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menilai perjanjian ini sangat penting untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset. “Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas Tedjo Prijono, Senin, 29/06/2026.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menekankan kompleksitas permasalahan tanah yang sering dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Menurutnya, penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial dan memerlukan kerja terintegrasi. “Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi, Senin, 29/06/2026.

Tantangan Administrasi dan Eksekusi Putusan Pengadilan

Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Ia berharap ada kesamaan pemahaman antarlembaga sehingga hak korban tidak terhambat persoalan administrasi pertanahan. “Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Dengan adanya perjanjian ini, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung berharap pengamanan dan pemulihan aset negara dapat berjalan lebih efektif. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberantas mafia tanah dan menyelamatkan aset negara. Penandatanganan tersebut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dari kedua instansi.