Kepala Dinas Pertanahan Makassar Dampingi Wawali Terima Audiensi Majelis Gereja Toraja

oleh -105 Dilihat
oleh
Dinas Pertanahan Makassar
Kepala Dinas Pertanahan Makassar mendampingi Wakil Wali Kota menerima audiensi Majelis Gereja Toraja terkait proses balik nama lahan di Makassa

Makassar – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., mendampingi Wakil Wali Kota Makassar dalam menerima audiensi dari Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, Klasis Makassar Tengah, Wilayah IV Gereja Toraja, pekan lalu. Pertemuan berlangsung di Kantor Wali Kota Makassar dan membahas proses balik nama dua bidang tanah dari atas nama pribadi menjadi atas nama Gereja Toraja.-8/-8/25

Audiensi ini menjadi forum penting bagi pemerintah kota dalam mendengar langsung aspirasi serta kebutuhan gereja terkait legalitas lahan yang menjadi aset strategis bagi pelayanan jemaat. Dengan kehadiran Kepala Dinas Pertanahan, forum ini juga membahas mekanisme hukum dan teknis administrasi agar proses balik nama dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot Makassar mendukung penuh langkah-langkah penertiban administrasi pertanahan demi kepastian hukum bagi rumah ibadah. Kepala Dinas Pertanahan turut menyampaikan komitmen instansinya untuk memberikan pendampingan teknis dalam proses balik nama tanah, sehingga dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Majelis Gereja Toraja menyambut baik dukungan tersebut dan berharap proses balik nama dapat segera terealisasi, sehingga keberadaan lahan gereja memiliki perlindungan hukum yang kuat. Dengan demikian, pelayanan jemaat dan kegiatan keagamaan dapat berjalan lebih nyaman dan berkesinambungan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertanahan bersama instansi terkait akan melakukan koordinasi teknis lebih lanjut guna memastikan seluruh dokumen yang diperlukan terpenuhi. Pemkot Makassar berharap langkah ini menjadi contoh kolaborasi positif antara pemerintah daerah dan lembaga keagamaan dalam menjaga kepastian hukum aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.