mediasulsel.id – Makassar, 1 Juli 2025 — Pemerintah Kota Makassar menambah kuota program iuran sampah gratis bagi warga kurang mampu di Kecamatan Manggala. Kebijakan ini berbasis Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah dan menyasar rumah tangga berdaya listrik 450–900 VA. Ketua DPRD Makassar, Supratman, menyebut langkah tersebut tepat dan berkeadilan, mengingat Manggala berbatasan langsung dengan TPA Tamangapa dan menanggung dampak lingkungan harian.
Ringkasnya
Kuota iuran sampah gratis ditambah khusus untuk Kecamatan Manggala.
Sasaran: rumah tangga 450–900 VA sesuai Perwali 13/2025.
Ketua DPRD Supratman: kebijakan tepat, adil, layak diprioritaskan.
>20 ribu pelanggan PLN di Manggala terdata memenuhi kriteria awal.
Alasan Prioritas Manggala
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menegaskan warga yang tinggal di sekitar TPA berhak atas perlakuan khusus.
“Warga yang tinggal di dekat TPA berhak mendapat perlakuan khusus. Kuota penerima subsidi sampah akan kita tambah di Manggala,” ujar Appi, Selasa (1/7/2025).
Dukungan DPRD
Ketua DPRD Makassar Supratman menyambut baik kebijakan ini.
“Perlakuan prioritas itu wajar. Banyak daerah lain juga memberi subsidi khusus bagi warga sekitar lokasi pembuangan sampah,” katanya.
Sebagai legislator dari Dapil Manggala, ia menegaskan pengawalan penuh agar program berjalan mulus dan tepat sasaran.
Pendataan & Mekanisme
Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka memaparkan hasil pendataan awal berbasis daya listrik pelanggan:
450 VA: 1.662 rumah tangga
900 VA (R1): 11.505 rumah tangga
900 VA (R1 M/rumah tangga mampu): 7.378 rumah tangga
Total lebih dari 20 ribu pelanggan PLN memenuhi kriteria dasar. Namun, tidak semua otomatis menerima karena ada pengecualian.
“Sekitar 450 rumah kos menggunakan daya rendah, tapi mereka tidak masuk penerima karena dikategorikan unit usaha,” jelas Eldi.
Data terverifikasi akan dikirim ke DLH Makassar untuk penetapan final penerima manfaat.
Kebijakan Pro-Rakyat
Penambahan kuota iuran sampah gratis menjadi bagian dari program pro-rakyat Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Appi–Aliyah. Selain meringankan beban biaya rumah tangga, kebijakan ini dipandang sebagai kompensasi bagi warga yang terdampak langsung aktivitas TPA. Supratman mengingatkan agar pelaksanaan transparan dan akurat sesuai substansi Perwali.
“Kita tunggu Perwali final. Semua harus dikaji agar program berjalan tepat sasaran,” pungkasnya.