Ketua Laskar Garuda Indonesia Bersatu Minta Kapolri Tinjau Ulang Kasus IPTU N: “Dia Orang Baik, Saya Yakin Tidak Disengaja”

oleh -3 Dilihat
oleh
etua Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu, Mukram, menyerukan sikap tegas membela H. Jusuf Kalla dalam kasus sengketa lahan Tanjung Bunga, Makassar.
etua Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu, Mukram, menyerukan sikap tegas membela H. Jusuf Kalla dalam kasus sengketa lahan Tanjung Bunga, Makassar.

mediasulsel.id – MAKASSAR — Ketua Laskar Garuda Indonesia Bersatu, Mukram, berharap agar pihak kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap IPTU N dalam kasus tewasnya seorang remaja berusia 18 tahun di Kota Makassar.

Menurut Mukram, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) saat IPTU N tengah menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.

banner DPRD Makassar 728x90

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, IPTU N saat itu sedang melaksanakan tugas piket di Mapolsek Panakkukang. Dalam perjalanan melintas di kawasan Jalan Toddopuli, IPTU N mendapati sekelompok remaja yang sedang melakukan aktivitas perang-perangan menggunakan senjata mainan.

“Informasi yang saya dapatkan, IPTU N saat itu masih dalam masa tugas piket di Mapolsek Panakkukang. Saat melintas di Jalan Toddopuli, ia melihat sekelompok remaja melakukan perang-perangan menggunakan senjata mainan,” ujar Mukram saat diwawancarai awak media, Jumat (6/3/2026).

Mukram menilai, aktivitas tersebut dilakukan pada pagi hari setelah sahur dan dinilai dapat mengganggu ketertiban masyarakat karena dilakukan di jalan raya. Oleh karena itu, menurutnya, naluri IPTU N sebagai aparat penegak hukum mendorongnya untuk melakukan penertiban.

“Apalagi saat itu IPTU N sedang melaksanakan tugas piket. Sementara Pemerintah Kota Makassar sebelumnya juga telah melarang aktivitas perang-perangan menggunakan senjata mainan di jalan raya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mukram menyampaikan bahwa pihaknya meminta pimpinan kepolisian di Polda Sulawesi Selatan untuk mempertimbangkan kembali penetapan tersangka terhadap IPTU N.

Menurutnya, anggota Polri di tingkat Polsek merupakan ujung tombak dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum.

“Jika anggota Polri yang bertindak tegas kemudian dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka, dikhawatirkan ke depan anggota lainnya akan ragu dalam melakukan penertiban atau penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, Mukram juga menyinggung permintaan ayah korban, Yaya (56), yang berharap agar adik dari almarhum Bertrand Eka Prasetyo (18) dapat diterima menjadi anggota Polisi Wanita (Polwan) di masa depan.

“Apalagi ayah korban juga telah meminta kepada Kapolda Sulsel agar adik korban bisa diterima menjadi anggota Polwan,” jelas Mukram.

Sebelumnya, Yaya menyampaikan harapannya kepada Kapolda Sulawesi Selatan agar adik almarhum yang bercita-cita menjadi polisi dapat diberikan kesempatan bergabung sebagai anggota Polri.

“Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sulsel, adik almarhum bercita-cita menjadi Polwan. Jadi saya memohon agar adik almarhum bisa diterima menjadi polisi,” kata Yaya dalam keterangannya yang beredar, Jumat (6/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.