BeritaMakassarSulsel

Konferensi Pers Polda Sulsel: 17 Korban KM Nurul Salsa Masih Dicari, 15 Sampel DNA Telah Diambil

0
IMG 20260722 232756
Oplus_16908288

Makassar, Mediasulsel.id — Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait penanganan kecelakaan laut KM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan Kepulauan Selayar. Dalam konferensi pers tersebut, Polda Sulsel mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 17 korban yang dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.

Konferensi pers berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA, Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, S.H., M.Kes., Sp.FM., M.H., serta Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sulsel yang diwakili AKP Efi Fatna.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa terjadi pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kapal tersebut berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar dan mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk.

“Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penumpang yang tercatat oleh Basarnas sebanyak 76 orang, sementara dalam manifest kapal tercatat sebanyak 45 orang,” ujar Didik dalam konferensi pers.

Dari total 76 orang yang tercatat oleh Basarnas, sebanyak 59 orang telah ditemukan. Rinciannya, 1 orang nahkoda selamat, 7 orang ABK selamat, dan 50 orang penumpang selamat. Sementara itu, 1 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia akibat sakit jantung.

“Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap 17 orang yang dinyatakan hilang,” tambahnya.

Dalam upaya identifikasi korban, Biddokkes Polda Sulsel telah mengambil 15 sampel DNA dari keluarga korban, sementara dua sampel lainnya masih dalam proses pengambilan.

“Pengambilan sampel DNA ini dilakukan guna mendukung proses identifikasi korban secara ilmiah,” jelas Didik.

Dari sisi penegakan hukum, Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 21 orang saksi yang terdiri dari nahkoda, ABK, agen perkapalan, dan pihak Syahbandar. Proses penyelidikan kini masih berlangsung dengan dugaan penerapan Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest, serta Pasal 20 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris mengungkapkan bahwa pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WITA, Tim DVI Biddokkes menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar yang telah diberi label PMB 01 dan PMB 02.

“Kami masih menunggu proses identifikasi. Dalam pelaksanaannya, kami mendapat dukungan dari Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin,” ujar Muhammad Haris.

Kedua jenazah tersebut telah dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan proses identifikasi lebih lanjut.

Tim Forensik FK Unhas, Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, menjelaskan bahwa kondisi jenazah yang telah berada di laut selama kurang lebih tujuh hari memerlukan pemeriksaan mendalam dan waktu yang cukup panjang.

“Untuk proses identifikasi, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Mengingat kondisi jenazah, diperlukan pemeriksaan penunjang seperti DNA yang membutuhkan waktu dalam proses laboratorium,” jelas Annisa.

Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses penanganan, baik pencarian korban maupun penyelidikan hukum, akan terus dilakukan secara maksimal dan profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi kepada masyarakat.

Exit mobile version