Mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 21/10/2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah narasi video viral di media sosial yang mengklaim penyidik menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di Bandara Soekarno-Hatta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan sosok yang menggiring Nusron menuju mobil hitam dalam rekaman itu bukan tim KPK.
Video beredar dengan klaim Nusron ditangkap setelah dua kali menolak panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK membenarkan Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan, tetapi menegaskan tidak ada penjemputan paksa seperti yang dinarasikan dalam video. Penyidik kini mengevaluasi alasan ketidakhadiran dan mempertimbangkan langkah pemanggilan berikutnya.
Video Viral dan Bantahan KPK
Potongan video yang beredar disertai keterangan teks yang menyebut Nusron ditangkap di bandara setelah dua kali menolak panggilan KPK. Rekaman itu menyebar luas dan memicu beragam tanggapan publik di media sosial.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu, 21/10/2026.
Budi menjelaskan penyidik telah menyampaikan surat pemanggilan sejak jauh hari agar saksi dapat mengatur jadwal kerja. Informasi perjalanan dinas ke luar negeri dari Nusron akan menjadi bahan evaluasi penyidik untuk menentukan tindak lanjut.
Dua Kali Tidak Hadir dan Perjalanan ke Malaysia
Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 07/10/2026 dan Nusron tidak hadir dengan alasan berbenturan dengan agenda internal kementerian. Panggilan kedua dijadwalkan ulang pada Kamis, 15/10/2026 dan ia kembali tidak hadir. KPK kemudian menerima surat pemberitahuan pada Jumat, 16/10/2026 yang memohon penundaan pemeriksaan karena agenda kunjungan kerja resmi ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan perjalanan dinas Nusron berdasarkan data perlintasan keimigrasian. Ia menyebut Nusron terpantau ke Singapura melalui Batam lalu lanjut ke Malaysia untuk perjalanan dinas.
KPK menyampaikan penyidik masih menangani perkara para tersangka yang telah ditetapkan dan merampungkan keterangan saksi kunci. Penerbitan surat panggilan berikutnya beserta kemungkinan surat perintah membawa masih dipertimbangkan mengikuti perkembangan penyidikan.
