
mediasulsel.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan pencegahan diterbitkan pada 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga ikut dicegah.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk proses penyidikan,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
KPK menegaskan kasus dugaan korupsi kuota haji sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan indikasi perbuatan melawan hukum terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Karena itu, diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik),” ujar Asep. di kutip kompas.com
Potensi Kerugian Negara
Menurut Budi, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan penyimpangan itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Belum Ada Tersangka
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidik disebut masih memeriksa sejumlah pihak untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami masih membutuhkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui kasus ini. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Budi.