mediasulsel.id Jakarta – Masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Pasalnya, masih ada tahapan penting yang harus dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat terbebas dari beban Hak Tanggungan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret status jaminan utang pada sertipikat tanah setelah pinjaman dinyatakan lunas.
“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Ini adalah proses penghapusan beban utang atau Hak Tanggungan pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan setelah debitur melunasi pinjamannya,” ujar Shamy di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, roya penting agar sertipikat tanah kembali bersih dan pemilik memperoleh hak penuh atas asetnya. Tanah yang sudah di-roya dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan tanpa terikat jaminan dari pihak bank.
Shamy juga memastikan bahwa proses pengurusan roya tergolong mudah. Pemohon cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon tinggal melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Untuk Hak Tanggungan elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank. Sementara itu, untuk dokumen yang masih berbentuk manual, pengurusan tetap dilakukan di Kantor Pertanahan.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas pemohon, sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan, surat roya dari bank, serta surat keterangan lunas. Dokumen tambahan lain juga diperlukan jika pengurusan dilakukan melalui kuasa atau oleh badan hukum.
ATR/BPN mengingatkan, pengurusan roya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di kemudian hari. Karena itu, masyarakat diminta segera mengurus roya setelah cicilan KPR dinyatakan lunas.










