
mediasulsel.id – Makassar – Kuasa hukum ahli waris Hapi Bin Muhammad, Wawan Nur Rewa, resmi mendaftarkan gugatan terkait kepemilikan sebidang tanah di Makassar. Dalam gugatan tersebut, ia menyinggung adanya dugaan transaksi bermasalah yang melibatkan tiga pihak.
Mengutip Zonafaktualnews.com, Wawan menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik kliennya. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 339/pdt.G/2025/PN Mks, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 21 Agustus 2025.
“Kami sudah layangkan gugatan resmi. Sidang akan dimulai pekan depan dan fokus kita pada proses transaksinya,” ujar Wawan usai sidang praperadilan di PN Makassar, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan masih membuka ruang mediasi demi penyelesaian secara baik-baik. “Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan jika kita mengedepankan adab dan nilai kemanusiaan,” tambahnya.
Selain itu Wawan menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dokumen dan saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Bukti tersebut, menurutnya, memperkuat klaim ahli waris atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Selain itu, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum. “Kita akan buktikan di pengadilan, dan saya minta semua pihak menahan diri agar tidak ada gesekan di luar proses sidang,” tutupnya.