Watampone, Mediasulsel.id — Tuduhan “mafia tanah” dan penyebutan “sertifikat siluman” dalam sengketa tanah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat bantahan keras dari pihak Tergugat.
Sengketa tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Watampone melalui perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp.
Pihak Tergugat meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang memiliki hak atas tanah yang disengketakan sebelum seluruh alat bukti diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Tergugat dari AGC Law Office, Abdul Gafur, S.H., mengatakan pihaknya siap membuktikan dalil dan dokumen yang dimiliki kliennya melalui proses persidangan.
Menurut Abdul Gafur, pihak Tergugat memiliki sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan riwayat penguasaan dan perolehan tanah sejak 1963.
“Yang menjadi ukuran dalam perkara ini bukan siapa yang paling keras berbicara di media, tetapi siapa yang mampu membuktikan dalilnya di hadapan Majelis Hakim,” ujar Abdul Gafur.
Pembuktian Sudah Tiga Kali
Abdul Gafur mengungkapkan, agenda pembuktian dalam perkara tersebut disebut telah berlangsung sebanyak tiga kali.
Ia mengatakan Penggugat telah memperoleh kesempatan untuk menghadirkan alat bukti. Namun, menurut pihak Tergugat, kuasa hukum utama Penggugat tidak hadir dalam tiga agenda pembuktian tersebut.
Pihak Tergugat meminta informasi terkait agenda persidangan tersebut diverifikasi melalui administrasi resmi Pengadilan Negeri Watampone.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak hanya didasarkan pada pernyataan salah satu pihak yang sedang bersengketa.
Pemeriksaan Setempat Soroti Batas Tanah
Persoalan batas objek sengketa kembali mencuat saat Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Rabu, 16 September 2026.
Pihak Tergugat menyebut pemeriksaan di lapangan justru memunculkan pertanyaan mengenai batas, luas dan letak objek tanah yang disengketakan.
Dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum utama Penggugat disebut tidak hadir dan diwakili kuasa substitusi.
Pihak Tergugat juga mempersoalkan penunjukan kawasan Permandian Mata Air Taretta sebagai bagian dari objek sengketa.
Menurut Abdul Gafur, lokasi tersebut tidak termasuk dalam batas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.
“Objek perkara harus jelas. Batas, luas, letak dan dasar haknya harus dapat dicocokkan antara gugatan, dokumen dan kondisi di lapangan,” kata Abdul Gafur.
Ia menegaskan, apabila terdapat perbedaan antara objek yang disebut dalam gugatan dengan lokasi yang ditunjuk ketika pemeriksaan setempat, hal tersebut menjadi bagian penting yang harus dicermati dalam proses persidangan.
Tudingan “Sertifikat Siluman” Dibantah
Pihak Tergugat juga membantah keras penyebutan SHM Nomor 222 sebagai “sertifikat siluman”.
Abdul Gafur menyebut kliennya menguasai SHM Nomor 222 dengan Surat Ukur Nomor 224/Mampotu/2019, dengan luas sekitar 11.100 meter persegi.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan satu-satunya dasar yang akan diajukan dalam perkara.
Pihak Tergugat mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah sejak 1963, termasuk dokumen lama beraksara Lontara yang disebut telah melalui proses transliterasi.
Selain itu, terdapat bukti pembayaran IPEDA sejak 1975 serta SPPT PBB tahun 2026 yang menurut pihak Tergugat akan menjadi bagian dari alat bukti.
Namun, seluruh dokumen tersebut tetap harus diperiksa dan dinilai dalam konteks keseluruhan perkara.
Keabsahan sertifikat, riwayat tanah, serta kekuatan masing-masing dokumen merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk menilainya.
Pernah Ada Perkara Serupa
Pihak Tergugat juga mengungkap bahwa sengketa terkait tanah tersebut disebut pernah masuk ke pengadilan pada 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Wtp dan disebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurut Tergugat, perkara yang kini berjalan memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya.
Meski demikian, alasan hukum putusan N.O. tersebut tetap perlu dilihat melalui putusan lengkap karena putusan gugatan tidak dapat diterima tidak otomatis berarti pengadilan telah memutus pokok kepemilikan tanah.
Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp1,2 Miliar
Dalam perkara yang tengah berjalan, Tergugat juga mengajukan gugatan rekonvensi dengan nilai tuntutan mencapai Rp1,2 miliar.
Tuntutan tersebut antara lain meminta pembongkaran bangunan permanen yang menurut Tergugat berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.
Tergugat juga meminta pemindahan makam yang disebut berada di atas objek tanah serta mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1,2 miliar.
Seluruh tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi kewajiban hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Keluarga Ungkap Riwayat Tanah
Sementara itu, Andi Masdiana, yang mengaku sebagai anak kandung Andi Rumpang Petta Tahang, turut memberikan keterangan mengenai sejarah tanah tersebut.
Ia mengaku mengetahui sejarah pemindahan rumah Andi Sijid Petta Nyonri yang disebut berkaitan dengan objek sengketa.
Menurut Andi Masdiana, rumah Andi Sijid Petta Nyonri, yang disebut sebagai ayah Andi Guril Petta Ottong, sebelumnya berdiri di atas tanah orang lain dan kemudian hendak dipindahkan ke tanah milik Andi Rumpang.
Ia menyebut Andi Sijid Petta Nyonri pernah datang meminta izin kepada Andi Rumpang untuk menggunakan tanah tersebut.
Namun, kata dia, Andi Rumpang belum memberikan keputusan karena tanah tersebut berdasarkan riwayat keluarga dibeli oleh Andi Rippe Petta Paccing, yang disebut sebagai istri Andi Rumpang.
“Saya saksi hidup mengenai peristiwa itu,” kata Andi Masdiana.
Ia juga mengisahkan adanya peristiwa sekitar 1987 ketika Andi Sijid Petta Nyonri datang ke Makassar untuk meminta maaf dan membawa hasil kebun.
Keterangan tersebut merupakan versi keluarga Tergugat dan masih harus diuji bersama alat bukti lainnya dalam persidangan.
Minta Istilah “Mafia Tanah” Tak Jadi Kesimpulan
Pihak Tergugat meminta media dan masyarakat berhati-hati menggunakan istilah “mafia tanah” dalam sengketa yang masih diperiksa pengadilan.
Abdul Gafur mengatakan pihaknya menghormati kebebasan pers, namun meminta prinsip keberimbangan tetap dikedepankan.
“Kami menghormati kebebasan pers. Tetapi prinsip keberimbangan harus dijaga. Jangan sampai sebuah istilah yang sangat serius digunakan tanpa dasar yang dapat diverifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap proses hukum dan siap mempertanggungjawabkan dokumen maupun dalil yang diajukan di persidangan.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, mari buktikan di pengadilan. Jangan menggantikan ruang sidang dengan ruang opini,” tegas Abdul Gafur.
Pihak Tergugat juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat penyebaran tuduhan yang dinilai tidak benar dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Perkara Masih Berjalan
Perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Watampone.
Artinya, klaim kepemilikan, dugaan penyerobotan, keabsahan dokumen, batas objek tanah, serta gugatan rekonvensi Rp1,2 miliar masih berada dalam tahap pembuktian.
Belum ada putusan akhir yang menentukan pihak mana yang memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan.
Seluruh alat bukti, termasuk dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas objek, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan setempat, akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.
