Lahan Tanjung Bunga 16,4 Ha: Kasus Lama, Sistem ATR/BPN Dibersihkan

oleh -53 Dilihat
oleh
Nusron Wahid : Sengketa PT Hadji Kalla vs GMTD: ATR/BPN Fokus Tertib Administrasi, Bukan Berpihak
Nusron Wahid : Sengketa PT Hadji Kalla vs GMTD: ATR/BPN Fokus Tertib Administrasi, Bukan Berpihak

mediasulsel.id – Jakarta,   — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan warisan persoalan lama yang sudah berlangsung sejak era 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya di Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Dua Dasar Hak di Atas Satu Bidang Tanah

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini disengketakan memiliki dua dasar hak berbeda.
Pertama, Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan pemerintah daerah Gowa dan Makassar sejak awal 1990-an.

Selain itu, terdapat gugatan lain antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Namun, Nusron menjelaskan bahwa putusan hukum tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan otomatis berlaku bagi pihak lain di lokasi yang sama.
Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berbasis data dan proses administrasi yang cermat, bukan mengeneralisasi satu putusan,” tegasnya.

Eksekusi di Bawah Kewenangan Pengadilan

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN hanya berwenang secara administratif, memastikan kesesuaian data dan legalitas bidang tanah yang menjadi objek perkara.

Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” ujar Nusron.

Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar juga telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis, termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek.

Momentum Pembenahan dan Digitalisasi Data

Menteri Nusron menilai, kasus ini menjadi momentum untuk mempercepat digitalisasi dan pembersihan data lama dalam sistem pertanahan nasional.
Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan sinkronisasi peta bidang tanah dan validasi terhadap dokumen-dokumen lama untuk mencegah terjadinya sertipikat ganda (double certificate) maupun tumpang tindih hak (overlapping) di masa mendatang.

Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Nusron.

Netral dan Berdiri di Atas Hukum

Menutup penjelasannya, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik kepada PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo Group), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.
Fokus kementerian, katanya, adalah penertiban administrasi dan penegakan kepastian hukum.

Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Menteri Nusron.