,

Langgar Aturan, Rumah Makan Mas Daeng Disegel Pemkot Makassar

oleh -29 Dilihat
oleh
MasDaeng AriefRate
Stiker segel yang ditempel Satpol-PP Makassar di pintu RM Mas Daeng, Jumat (13/6/2025), setelah dinyatakan melanggar izin usaha./Dok Ist

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Tugas Pengawasan Perizinan resmi menyegel Rumah Makan Mas Daeng yang terletak di Jalan Arief Rate, Jumat (13/6/2025). Penyegelan dilakukan lantaran tempat usaha tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, memimpin langsung proses penertiban dan penyegelan rumah makan tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Abaikan Tiga Kali Teguran

Menurut Helmy, sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Makassar telah melayangkan tiga kali teguran tertulis kepada pemilik usaha. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.

“Teguran pertama, kedua, dan ketiga sudah kami layangkan. Tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak rumah makan, sehingga kami turun langsung untuk menertibkan,” ujar Helmy.

Satgas Pengawasan yang diterjunkan terdiri dari sejumlah unsur lintas OPD, seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, Satpol-PP, dan pemerintah kelurahan setempat.

Izin Tak Sesuai dan Cemari Lingkungan

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa aktivitas usaha tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Selain tidak dapat menunjukkan IMB atau PBG, rumah makan itu juga diketahui menggunakan area bangunan yang bukan bagian dari kepemilikan sah.

Tak hanya itu, pengelolaan limbah yang buruk turut menjadi sorotan. Tim Satgas menemukan adanya sedimen limbah di saluran drainase sekitar lokasi yang memunculkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami juga menemukan bahwa tidak ada sistem pengelolaan limbah yang sesuai peraturan. Ini sangat berisiko bagi lingkungan,” tambah Helmy.

Penyegelan dan Arahan Perbaikan

Atas pelanggaran tersebut, Satgas memberi arahan kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan dan memperbaiki pengelolaan limbah.

“Kami sudah berikan penjelasan dan arahan. Namun karena pelanggaran cukup serius, sanksi administratif berupa penyegelan kami terapkan hari ini,” tegas Helmy.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kota Makassar.

Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih patuh terhadap regulasi perizinan dan tidak mengabaikan dampak lingkungan dalam menjalankan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.