Legislator Makassar Sentil Instruksi Tembak di Tempat: ‘Bukan Binatang, tapi Manusia’

oleh -3 Dilihat
oleh
Legislator Makassar Sentil Instruksi Tembak di Tempat: 'Bukan Binatang, tapi Manusia'
Legislator Makassar Sentil Instruksi Tembak di Tempat: 'Bukan Binatang, tapi Manusia'

Legislator Makassar Sentil Instruksi Tembak di Tempat: ‘Bukan Binatang, tapi Manusia’

Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah mengkritik instruksi tembak di tempat bagi pelaku begal anarkis, Selasa, 26 Mei 2026. Muchlis menilai kebijakan itu perlu dikaji karena menyangkut hak asasi manusia. “Bukan binatang, tapi manusia,” ujarnya.

Mediasulsel.id, Makassar, Selasa, 26 Mei 2026 — Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah menyuarakan kekhawatiran terhadap instruksi tembak di tempat yang dikeluarkan Kapolrestabes Makassar. Ia meminta kebijakan tersebut dikaji ulang karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia.

Kekhawatiran Muchlis Misbah

Muchlis Misbah, Anggota DPRD Kota Makassar, menegaskan bahwa pelaku kejahatan tetap manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi. “Kalau saya, sebenarnya tembak di tempat itu memang perlu dikaji baik-baik karena yang ditembak ini kan bukan binatang, tetapi manusia,” kata Muchlis, Selasa, 26 Mei 2026.

Ia mengakui bahwa aksi pembegalan dan teror geng motor telah berulang kali terjadi di Makassar hingga menimbulkan korban. Namun menurut Muchlis, kewenangan penindakan berada di tangan polisi. “Itulah kewenangan polisi dan saya tidak bisa berkomentar tentang itu. Kalau saya sih memang perlu dikaji ulang. Kalau memang kepolisian membutuhkan seperti itu, ya, kita dukung. Tentunya kita mendukung kepolisian,” ujarnya.

Politisi dari Partai Hanura ini juga meminta peran aktif pengurus RT dan RW untuk melaporkan atau memviralkan aktivitas geng motor. Berdasarkan data lapangan, pelaku didominasi anak di bawah umur dengan motif kekerasan yang tidak jelas. Muchlis mengaku telah menyampaikan keluhan warga kepada Pemerintah Kota Makassar saat reses.

Instruksi Kapolrestabes Makassar

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengeluarkan perintah tembak di tempat saat memimpin ekspose penangkapan lima anggota geng motor. Penangkapan itu buntut dari kasus penebasan remaja berusia 13 tahun di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar.

“Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat,” tegas Arya, Selasa, 26 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa polisi berkewajiban melindungi warga saat terjadi ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam di tempat umum. Penindakan dengan senjata api memiliki dasar hukum yang jelas, baik untuk membela diri maupun menyelamatkan nyawa masyarakat. “Ada polisi di situ, dia mengancam nyawa masyarakat di situ dengan parang atau mungkin dengan senjata lainnya, tembak di tempat,” tuturnya.

Arya menekankan instruksi itu juga berlaku jika pelaku membahayakan keselamatan petugas yang sedang berdinas. Namun tindakan melumpuhkan tidak dilakukan sembarangan dan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. “Juga kalau mengancam jiwa anggota kepolisian yang sedang bertugas, tembak di tempat. Perintah saya begitu. Tapi kalau memang tidak mengancam, ya dilakukan upaya-upaya yang tegas, tapi terukur. Tidak serta merta langsung menembak, tidak akan seperti itu,” ungkapnya.

Perdebatan ini mencerminkan dilema antara penegakan hukum keras dan perlindungan hak asasi manusia. Sementara polisi berpegang pada aturan demi keselamatan publik, legislator mengingatkan agar tindakan tidak melampaui batas kemanusiaan.